Diduga Lakukan Kampanye Berkedok Silaturahmi, Bupati Rohil Afrizal Dapat Kecaman

Bupati Rohil Diduga Lakukan Silaturahmi Berkedok Kampanye

Kubu, Satuju.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan jadwal kampanye bahkan para calon bupati baru mendaftar belum ditetapkan sebagai calon bupati, namun Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong diduga melakukan silaturahmi berkedok kampanye di Desa Teluk Piay kecamatan Bangko.

Kegiatan tersebut meliputi Camat, PKK, Kepala Desa, Perangkat Desa dan RT/RW.

Dalam penyampaiannya tidak terkait program pemerintahan namun lebih mengarahkan dan berkampanye agar semua yang hadir bekerja sama dan bersatu untuk memilihnya kembali menjadi Bupati yang kedua kalinya.

Diketahui, Afrizal menyebutkan untuk memenangkan dirinya dan Wakil yang berasal dari kecamatan Bangko minimal 90% dan kalau ada yang melenceng ke kubu sebelah agar di ingatkan sehingga suara dapat 100%. 

Pertemuan tersebut sekitar seratusan orang yang diduga terdiri dari ASN dari kecamatan, Kepala Desa, RT/RW yang diduga sengaja di arahkan dengan acara silaturahmi yang berkedok kampanye.

Menanggapi kejadian tersebut Aktivis Pejuang Perubahan Rokan Hilir, Abdul Rab menyebutkan bahwa apa yang dilakukan bupati Afrizal Sintong adalah curi start kampanye dan melalui undang-undang, padahal larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya.

Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” kata Abdul.

Ia juga menjelaskan perihal larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

“Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal merupakan tindak pidana dan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sebut Abdul Rab dengan tegas.

Abdul Rab menambahkan perbuatan tersebut diduga bahwa petahana saat ini sudah ada rasa ketakutan akan kekalahan sehingga menghalalkan segala cara untuk menang, namun masyarakat sudah pintar dan tau apa yang telah dibangun di Rokan Hilir selama 3 Tahun ini.

“Banyak masalah hukum dan banyak janji yang tidak ditepati, sehingga apapun dilakukan untuk kampanye dan membuat janji janji lagi masyarakat sudah muak dan ingin perubahan yang signifikan untuk Rokan Hilir kedepannya,” sebut Abdul Rab menutup pernyataannya..