Terkait Ekspor Pasir Laut ke Singapura, Malaysia dan Kamboja Kompak Terbitkan Larangan
Bendera Malaysia
Jakarta, Satuju.com - Ekspor pasir laut ke tetangganya Singapura, Negeri Jiran Malaysia tercatat sudah melarang hal tersebut. Langkah ini mulai diberlakukan sejak 2019.
Melansir Reuters, Rabu (18/9/2024), larangan ekspor pasir laut mengancam kelangsungan pembangunan Pelabuhan Tuas di Singapura.
Pelabuhan yang dibangun melalui reklamasi ini digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan peti kemas terbesar di dunia.
Pelabuhan Tuas sendiri dibangun dalam empat fase dan ditargetkan bisa rampung seluruhnya pada tahun 2040-an.
Kapasitas Pelabuhan Tuas akan mencapai 65 juta dua puluh kaki setara unit (TEUs) per tahun.
Sebagai perbandingan, Tanjung Priok yang menjadi pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia, saat ini kapasitasnya sekitar 12 juta TEUs per tahun.
Singapura sendiri diketahui sudah menambah luas daratannya hingga seperempat lebih sejak merdeka dari Malaysia pada tahun 1965. Sebagian besar daratan barunya berasal dari reklamasi yang menguruk perairannya dengan pasir laut yang diimpor dari negara tetangga.
Pada tahun 2018, Perdana Menteri Mahathir Mohamad, langsung memberlakukan larangan ekspor pasir ke Singapura setelah terpilih.
Sumber dari lingkaran dalam pemerintahan Malaysia mengungkapkan, bahwa larangan ekspor pasir laut ke Singapura karena kesal Mahathir karena tanah Malaysia digunakan untuk memperluas negara tetangganya yang luasnya kecil namun ekonominya kaya raya.
Mahathir juga khawatir pejabat Malaysia yang korup mendapat keuntungan dari bisnis pengiriman pasir laut ke Singapura tersebut.
Endie Shazlie Akbar yang menjabat Sekretaris Pers Mahathir, mengonfirmasi bahwa pemerintah Malaysia telah menghentikan ekspor pasir mulai tahun 2018.
Namun, Endie Shazlie Akbar membantah bahwa hal itu ditujukan untuk mengekang rencana ekspansi Singapura yang tengah membangun Pelabuhan Tuas, ia berdalih bahwa itu adalah langkah untuk anggota penyelundupan pasir ilegal.
Larangan tersebut juga sebenarnya tidak pernah dipublikasikan secara resmi karena berpotensi mengganggu hubungan koneksi kedua negara, kata sumber tersebut.
Sejak larangan ekspor pasir laut dari tetangga terdekatnya, Singapura juga belum memberikan komentar apa pun soal keputusan larangan pengiriman pasir tersebut sampai saat ini.
Sebagai informasi saja, sebelum larangan diberlakukan, Singapura mengimpor 59 juta ton pasir dari Malaysia pada tahun 2018, dengan biaya 347 juta dolar AS, menurut data United Nations Comtrade, yang didasarkan pada informasi yang dirilis oleh kantor bea cukai kedua negara.
Jumlah tersebut mencakup 97 persen dari total impor pasir Singapura pada tahun tersebut berdasarkan volume, dan 95 persen dari penjualan pasir global Malaysia.
Singapura menjadi sangat bergantung pada impor pasir laut dari Malaysia setelah Indonesia melarang ekspor pasir laut pada tahun 2002 atau di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

