Ungkap Kasus TPPU, Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis Sita Ratusan Juta BB dari Hasil Peredaran Narkotika
foto; Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro saat press release di aula Tantya Sudhirajati.(Poto/ist)
Bengkalis, Satuju.com - Polres Bengkalis menggelar press release Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika, bertempat di Aula Mapolres Bengkalis. Jumat (20/9/2024).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Saudara DS di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri - Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.
“Hasil penangkapan menyita barang jenis sabu 63 Gram, dengan barang bukti berupa aset seperti dua Bidan tanah, kendaraan bermotor, dan uang Rp. 240.600.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam ratus Ribu Rupiah), dengan total aset ± Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu (63 gram), 4 (empat) butir Pil warna merah muda diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) ) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik kemasan kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Lanjut Kapolres, saat penggeledahan di TKP Menemukan Barang Bukti TPPU: 1 (satu) buah buku tabungan dengan an. DS Siregar; 1 (satu) buah kartu ATM, 2 (dua) buah Surat Ganti Kerugian Atas tanah an. Dedi Suryadi Siregar, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX Warna hitam, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Dedi Suryadi Siregar, dan uang Rp. 240.600.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam ratus Ribu Rupiah), dengan total aset ± Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX Warna hitam, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Dedi Suryadi Siregar, dan uang Rp. 240.600.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam ratus Ribu Rupiah), dengan total aset ± Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Hasil interogasi, Bahwa DS Siregar mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari inisial AR (Dalam Lidik) sebanyak 100 Gram per minggu dan dengan keuntungan bersih senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per minggu.
Dan DS juga memiliki anggota atau kaki untuk menjual narkotika jenis sabu yaitu S dan JF (Dalam Lidik) dengan masing-masing diberikan 12,5 Gram per 3 (tiga) hari.
Sambungnya, "DS Siregar mengakui uang di dalam rekeningnya tersebut, 2 (dua) bidang tanah dan kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu selama ini. Berdasarkan profil tersangka, bila dikaitkan dengan kepemilikan uang di dalam rekening, surat tanah dan kendaraan bermotor sangat tidak relevan sehingga terhadap tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Kapolres AKBP Bimo.
“Persangkaan Pasal, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Pidana Penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman mati dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar).**

