Tantangan Wartawan Bukan Narasumber Tetapi Diri Sendiri, Dirut PJC: UU Pers untuk Kepentingan Publik 

Master Trainer Sekaligus Pembicara Nasional Berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Penulis Buku-buku Jurnalistik Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., MT.BNSP.C.PCT.

Pekanbaru, Satuju.com - Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), kembali menggelar Pelatihan Jurnalistik untuk meningkatkan Kompetensi Pemimpin Redaksi Media Berita On-line se-Provinsi Riau 2024.

Pelatihan Jurnalistik ini digelar di Hotel Tjokro, Jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru. Kamis, (19/9/2024), pukul 09.00 WIB.

Pantauan, Narasumber Direktur Eksekutif RMW (Riau Media Watch), yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PJC, Master Trainer Sekaligus Pembicara Nasional Berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Penulis Buku-buku Jurnalistik Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., MT.BNSP.C.PCT, didampingi Moderator, Abdul Kadir, S,Pd.,M,Pd.,M.I.Kom, yang juga Direktur Bidang Pendidikan PJC Pekanbaru.

Terkait UU Pers, Wahyudi mengungkapkan bahwa UU Pers dibentuk bukan untuk wartawan, tetapi untuk kepentingan publik dan tidak ada yang boleh menghalangi.

"Jangan salah, UU Pers untuk kepentingan publik, makanya tugas wartawan dalam pasal 4 itu adalah berburu informasi untuk kepentingan publik, jadi siapapun yang menghalang-halangi diancam pidana di pasal 18," ungkapnya dengan tegas.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat harus mengawal kemerdekaan pers dan jika bisa dibentuk lembaga pemantau media yang merupakan hak setiap warga negara.

"Sesuai pasal 17, masyarakat harus mengawal kemerdekaan pers dan jika bisa dibentuk lembaga pemantau media yang berfungsi untuk melihat dan melaporkan jika ada yang berkolusi untuk menghambat pemberitaan kepada dewan pers, jadi jangan main-main," jelasnya.

Wahyudi kemudian menuturkan bahwa UU Pers sangat hebat karena tidak ada UU lain yang memberikan kewenangan yang besar kepada wartawan kecuali Indonesia.

"Sekali lagi untuk kepentingan masyarakat, jadi jika ada wartawan yang disakiti, dihambat dan dipersulit, berarti dia menghambat proses pemberian informasi kepada masyarakat," tutur Wahyudi.

Terkait pemberitaan, Wahyudi kemudian menjelaskan bahwa Uji kompetensi wartawan (UKW) hanya menguji kompetensi wartawan sesuai dengan standar alat ukur yang digunakan, sehingga wartawan harus terus mengupgrade dirinya.

"Jadi UKW tidak menjadi jaminan, saat ini bagaimana kita bicara bagaimana menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, karena tantangan terbesar wartawan saat ini bukan narasumber tetapi diri kita sendiri," katanya.