Tak Kunjung Dapat Kepastian Hukum, Laporan KUD Pancuran Gading di Polda Riau dan Polres Kampar
Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading,
KAMPAR KIRI, Satuju.com - Polemik yang cukup lama dialami oleh ribuan masyarakat Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar provinsi Riau, yang tergabung sebagai anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading, tentang adanya dugaan penggelapan hasil panen sawit dan lahan, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, hingga saat ini.
Meskipun hal tersebut telah dilaporkan ke Mapolda Riau beberapa bulan lalu. Masyarakat yang tergabung sebagai anggota KUD sangat berharap sekali, agar dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus KUD Pancuran Gading tersebut, dapat diproses secara hukum yang berlaku. Namun proses penegakan hukum di provinsi Riau ini,, masih terkesan timpang pilih. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota KUD Pancuran Gading Harry Marsen.
Menurut dia, proses hukum tentang laporan masyarakat anggota KUD Pancuran Gading, seakan dianak tirikan, karena kami masyarakat jelata, lantas laporan kami ini tidak di atensikan, lempar kesini, tak kunjung diproses. Senhingga kami merasa cape sendiri.
"Memang sangat sulit bagi kami masyarakat biasa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami kecewa terhadap kinerja kepolisian di daerah Riau saat ini. Laporan kami di Mapolda Riau beberapa bulan lalu, dilimpahkan ke Polres Kampar. Dari polres Kampar, dilimpahkan lagi ke Polsek Kampar Kiri, namun masih belum ada proses," tutur Harry penuh kecewa, Kamis (19/9/2024).
Lanjut dia, seperti apakah proses hukum di negara kita ini. Apakah laporan kami ini akan dilimpahkan lagi ke RT/RW. Begitu sulit bagi kami untuk mencari keadilan.
Hal yang senada disambangi oleh H Reylus, sebagai anggota KUD Pancuran Gading yang merasa telah dirugikan. Cara mendapatkan keadilan bagi kami masyarakat kecil seperti apa sebenarnya. Kami melaporkan suatu kejahatan tindak pidana, karena kami adalah korbannya.
*Jika kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan tindak pidananya, tinggal disampaikan, atau jika ada persyaratan dari laporan kami yang kurang, tinggal sampaikan juga, akan segera kami lengkapi, ini malah dilempar sana-sini," Ungkap H Raylus.
Pasalnya, kalau seperti ini proses kinerja kepolisian di Riau, jelas masyarakat sangat mengecewakan. Tidak mendapatkan kepastian penegakan hukum itu sendiri.
Ditempat terpisah, Supriadi, SH, MH, selaku kuasa hukum dari anggota KUD Pancuran Gading menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polda Riau dan jajarannya Polres Kampar.
“Kami sudah mengkaji locus dan tempus delictinya. Polda Riau berwenang untuk menerima, menyidik laporan kami itu. Lalu disampaikannya bahwa objek Pelapor dan Terlapor berada di kabupaten Kampar, makannya dilimpahkan ke Polres Kampar, tentu ini tidak berdasar," jelas Supriadi.
Kami juga menyayangkan Polres Kampar ini, melihat dan membaca apa tidak berkas laporan dan/atau aduan kami yang dilimpahkan oleh Polda Riau. Pasalnya, hanya selang waktu beberapa hari pelimpahan diterimanya, terus dilimpahkannya lagi ke Polsek Kampar Kiri.
"Sehingga saat ini kepastian proses hukum di negara ini, khususnya di Riau, ini terus dipertanyakan oleh masyarakat seperti apa untuk mendapatkan keadilan terhadap dirinya," tutup Supriadi, SH, MH.**(BD)

