Video: Wahyudi El Panggabean Jelaskan UU Pers Dibentuk untuk Siapa?
Satuju.com - Direktur Eksekutif RMW (Riau Media Watch), yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PJC, Master Trainer Sekaligus Pembicara Nasional Berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Penulis Buku-buku Jurnalistik Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., MT.BNSP.C.PCT, mengaskan bahwa UU Pers dibentuk bukan untuk wartawan, tetapi untuk kepentingan publik dan tidak ada yang boleh menghalangi.
"Jangan salah, UU Pers untuk kepentingan publik, makanya tugas wartawan dalam pasal 4 itu adalah berburu informasi untuk kepentingan publik, jadi siapapun yang menghalang-halangi diancam pidana di pasal 18".
Kemudian menuturkan bahwa UU Pers sangat hebat karena tidak ada UU lain yang memberikan kewenangan yang besar kepada wartawan kecuali di Indonesia," kata Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., MT.BNSP.C.PC dalam Pelatihan Jurnalistik ini digelar di Hotel Tjokro, Jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru. Kamis, (19/9/2024).
Ket.poto: Didampingi Moderator, Abdul Kadir, S,Pd.,M,Pd.,M.I.Kom, yang juga Direktur Bidang Pendidikan PJC Pekanbaru.

