Soal MPR Bisa Memveto Putusan MK, Bamsoet Terima Usulan Penyempurnaan UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Jakarta, Satuju.com - Aspirasi penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) diterima Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 24 September 2024, FKPPI menyampaikan aspirasi agar MPR diperkuat untuk dapat merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kebijakan dasar. “Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan yang ada saat ini, khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD NRI 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI menganjurkan penyempurnaan konstitusi yang mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman dengan mempertimbangkan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial, dan tidak dapat dilakukan koreksi karena bersifat final dan mengikat.

FKPPI, katanya, mengusulkan agar MK menjalankan kewenangannya di ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tanpa perlu membuat norma baru. FKPPI juga mengusulkan agar MPR bisa memveto keputusan MK dengan berbagai syarat.

“Setiap usulan anak bangsa dalam penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan patut didengar, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dalam ranah akademik maupun pembangunan kebangsaan, usulan FKPPI ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga check and balances tidak hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif saja. , melainkan juga di ranah yudikatif,” ujarnya.

Selanjutnya, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI juga memfasilitasi agar keanggotaan MPR diperkuat dengan menghadirkan kembali Utusan Golongan.

“Keberadaan Utusan Golongan dapat memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat dapat memberikan perspektif dan masukan yang berharga dalam proses legislatif maupun dalam proses kehidupan kebangsaan dalam arti yang lebih luas,” ujarnya.