Jika Menolak Pakai HP dan Bayar Iuran, Tahanan KPK Dihukum Bersih-bersih

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat memberikan pernyataan bahwa penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang C1 disebut dipaksa menggunakan handphone (HP) dan membayar iuran bulanan.

Informasi tersebut disampaikan Mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Edy mengatakan, para tahanan baru di KPK harus mengikuti aturan yang sudah berlaku. 

"Mengikuti aturan, misalnya, Pak harus kayak dipaksa memakai HP dan membayar bulanan begitu Pak," ujar Edy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). Jaksa KPK lantas mendalami apa yang disampaikan petugas Rutan KPK yang kini berstatus terdakwa, Ramadhan Ubaidillah dan Sopian Hadi, kepada tahanan baru.

Menurut Edy, mereka menyebut bahwa tahanan yang menolak menggunakan HP akan dimasukkan ke sel isolasi. "Disuruh membersihakan ruangan dan olahraganya dibatasi, Pak," tutur Edy. 

Edy pun akhirnya mengikuti perintah. Ia memberikan kontak yang diberikan petugas Rutan KPK kepada istrinya. Untuk bisa mendapatkan alat komunikasi tahanan harus membayar Rp 20 juta. 

Istri Edy kemudian menjelaskan kepada petugas Rutan hanya mampu membayar uang pungli gelombang pertama Rp 17 juta. Setelah itu, setiap bulannya Edy harus menyetorkan uang Rp 5 juta kepada petugas Rutan KPK. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki. 

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.