Komitmen DPPPA Bengkalis Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pendampingan pembentukan DRPPA di sejumlah desa

Bengkalis, Satuju.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis komitmen mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Salah satu buktinya, sejak Kamis kemarin, 3 Oktober 2024, melakukan mendampingan pembentukan DRPPA di sejumlah desa, seperti Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan dan Desa Damai Kecamatan Bengkalis.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis komiteman dan tekad untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di setiap desa. Makanya, secara intens, kami melakukan pendampingi di desa-desa,” ungkap Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris Kabupaten Bengkalis Ediyanto, Jumat 4 Oktober 2024.

Diungkapkan Edi, keberadaan DRPPA merupakan tindaklanjut dari lima Arah presiden yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak.

Lebih lanjut Edi mengungkapkan tujuan dari pendampingan terhadap desa yang bakal membentuk DRPPA ini, untuk melihat sejauh mana kesiapan desa dalam memenuhi sepuluh indikator DRPPA. 

Yakni, adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang membuat data pilah tentang perempuan dan anak, tersedianya peraturan desa tentang DRPPA, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 

Kemudian, persentase keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD dan lembaga adat desa, persentase perempuan wirausaha di desa, terutama perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan, 

Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (ktpa) dan korban tindak pidana perdagangan orang (tppo), tidak ada pekerja anak dan tidak ada yang menikah dibawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Para pendampingan di Desa Bantan Tua, pihak DPPPA Bengkalis menggandeng ketua Relawan SAPA Bantan Timur, Tukirah. Mengingat Desa Bantan Timur merupakan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri PPA Nomor 70 Tahun 2021

Kehadiran relawan SAPA merupakan motor penggerak DRPPA di desa, setiap kegiatan yang berkaitan dengan Perempuan dan Anak relawan SAPA harus terlibat, serta harus bersinergi dengan Pemerintah Desa.