Ibu Kristiani Dipisahkan dengan Anaknya secara Paksa, Dr YK: Diundang Resmi Nga Datang, Ingat! Kita Tempuh Jalur Hukum
Ibu Kristiani
Pekanbaru, Satuju.com - Seorang ibu muda bernama Kristiani didampingi kuasa hukumnya dari kantor Law Firm Dr. Yudi Krismen Us, S.H.,M.H. & Partner bersama tim PPA Kabupaten Kampar dan PPA Provinsi Riau gagal menjemput anaknya yang saat ini masih berada di rumah Mei Setiawan. Selasa (1/10/24).
Advokat Yudi Krismen mengatakan, gagalnya upaya penjemputan tersebut karena pada saat pihaknya beserta tim PPA Kabupaten Kampar dan PPA Provinsi Riau tiba di rumah Mei Setiawan Sekitar jam Setengah satu siang, Pria yang juga berprofesi sebagai Kepala Desa tersebut sedang tidak berada dirumah, padahal menurut info yang diterima, sekira pukul 10.30 WIB Suami dari Klien nya itu masih berada di depan rumahnya.
“Tim dari PPA Kabupaten Kampar juga sudah berusaha menghubungi Mei Setiawan namun tidak ada respon," katanya kepada awak media, Rabu (2/10/24)
Melihat kondisi tersebut, kuasa hukum dari kantor Firma Hukum Dr. Yudi Krismen Us, S.H.,M.H. & Partner mencoba meminta kepada pihak keluarga Mei Setiawan untuk mengizinkan anaknya tinggal bersama ibunya, namun permintaan tersebut ditolak oleh perwakilan keluarga Mei setiawan.
“Diwakilkan oleh kakak kandungnya bernama Anto menolak permintaan kami," terang Dr Yudi Krismen.
Padahal menurut advokat yang akrab disapa Dr. YK tersebut, jika anak berusia dibawah 12 tahun, maka hak asuh sepenuhnya jatuh kepada ibu. “sedangkan anak kliennya masih berumur dua setengah tahun, “jadi klien kami yang seharusnya memiliki hak asuh mengingat usia anaknya masih dibawah umur dan sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya," ujar Dr. YK
Namun Pihak dari keluarga Mei Setiawan tetap bersikukuh menolak permintaan ibu kristiani dengan alasan Mei Setiawan sedang tidak berada dirumah meskipun mereka melihat ibu Kristiani menangis sedu sedan menahan rindu kepada anaknya yang telah lama tidak bersamanya.
“Karena menemui jalan buntu, klien kami terpaksa harus bersabar untuk membawa anaknya kembali ke pangkuannya," ungkap YK.
Atas sikap Mei Setiawan yang tidak kooperatif dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya disesalkan oleh Dr Yudi Krismen. Seharusnya kata dia, sebagai kepala desa harus menjadi contoh tauladan bagi warganya, menyelesaikan masalah layaknya seorang pria yang bertanggung jawab, Bukan malah bersikap seperti anak-anak, lari menghindari masalah," ujar Kuasa Hukum Ibu Kristiani itu.
“Ketika di undang secara resmi oleh UPT PPA dia tidak datang, didatangi secara resmi ke rumahnya malah menghilang, kan aneh," jelas Dr Yudi Krismen dengan nada sinis.
Padahal sambung Dr Yudi Krismen, Ibu Kristiani dipisahkan dengan anaknya secara paksa dan tidak bertanggung jawab, sementara anaknya masih membutuhkan belaian kasih sayang dari ibunya.
“Jangan karena mengedepankan egoisme, anak yang dikorbankan," kata Dr Yudi Krismen mengingatkan
Dr. YK mengatakan, pihaknya belum mengambil opsi upaya hukum terkait permasalahan yang dihadapi Ibu Kristiani, saat ini ia memilih mengambil langkah persuasif mediasi, karena lebih mengedepankan psikologi dan mentalitas anak dikemudian hari, namun Dr YK mengingatkan, jika masih menemui jalan buntu juga, “maka menempuh jalur hukum akan kami lakukan," pungkasnya.
Sementara UPT PPA provinsi riau dan UPT PPA Kab. Kampar akan mengagendakan pemanggilan kepada Mei Setiawan untuk datang ke UPT PPA Provinsi Riau, jika Mei Setiawan yang merupakan Kades Tebing Lestari Kabupaten Kampar itu juga tidak datang maka tim UPT PPA PROV RIAU akan menjemput paksa anak ibu Kristiani untuk di bawa pulang bersama ibunya.

