Pjs Bupati Minta OPD Lengkapi Dokumen, Pemeriksaan Lapangan di Kabupaten Bengkalis Akan Dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
Sekda Ersan Saputra TH
Bengkalis, Satuju.com - Pemeriksaan lapangan selama 28 hari, mulai 13 Oktober hingga 9 November 2024 akan dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan kualitas belanja daerah guna mendukung pembangunan Nasional.
Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiono melalui Sekda Ersan Saputra TH meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melengkapi data dokumen yang diperlukan.
“Segera persiapkan dengan serius dan selesaikan dengan baik dan bertanggung jawab, karena waktu pemeriksaan ini tidak lama, selain soal administrasi BPK juga akan meninjau langsung kelapangan,” ucap Ersan saat menghadiri kegiatan Rapat Masuk Pemeriksaan Terinci atas Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, di Aula lantai II Kantor Inspektorat. Selasa, 15 Oktober 2024.
Entry Meeting dipandu Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis Radius Akima diikuti BPKAD, Dinas PUPR, Bappeda, Disdik, Disperkimtan, Dishub, Dinkes, Dinas Ketahanan Pangan dan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis.
Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang hadir adalah Pengendali Teknis Medy Yudistira, Ketua Tim Benny Helmi, Ketua Sub Tim Muhammad Zakky Fathany beserta anggota.
Pengendali Teknis Medy Yudistira memaparkan, kehadirannya di Kabupaten Bengkalis bersama tim untuk melakukan pemeriksaan dan menilai upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan kualitas belanja daerah.
Medy menambahkan, yang menjadi cakupan pemeriksaan adalah sinkronisasi perencanaan penganggaran belanja daerah dengan perencanaan penganggaran belanja pusat, penanganan kontrak kritis atas pekerjaan konstruksi.
Kemudian, manajemen kas dalam pengelolaan belanja daerah, dan juga pelaksanaan pengawasan belanja modal jalan, jembatan, bangunan dan gedung.**

