Gerak Cepat, Berinisial SP Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis dan BB

Tersangka berinisial SP, barang bukti (BB) 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12,51 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu di dalam 1 buah kotak handphone merk oppo warna putih, 1 unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 unit handphone android merk tecno warna putih dan uang tunai senilai dua ratus ribu rupiah. (Poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) narkotika jenis abu seberat 12,51 gram di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (11/10/2024).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan penangkapan kasus tersebut usai Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Talang Mandi," katanya dalam keterangan press release. Selasa (15/10/2024).

"Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat.

Tim kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12,51 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu di dalam 1 buah kotak handphone merk oppo warna putih, 1 unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 unit handphone android merk tecno warna putih dan uang tunai senilai dua ratus ribu rupiah.

Dari penangkapan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial SP (25) yang beralamat di Jalan Gajah Mada KM 32, Desa Tasik Serai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.