Sesuai Audit BPK RI, INPEST Pegang Janji KPK dan Jampidsus saat Pemeriksaan Kasus PI & DBH Sawit di Rohil

Saat lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung RI. (Poto/istimewa)

JAKARTA, Satuju.com - Perkembangan permasalahan di balik asumsi dasar dana Particing Interest sebesar lebih kurang Rp488 Miliar Rupiah dan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar lebih kurang Rp39 Miliar yang dilaporkan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung dan KPK pada tanggal 15 Juli 2024 , akan terus menuju pada kesimpulan penanganan dalam pengayaan analisis dan barang bukti.

Ket Poto: saat di KPK RI, Ir. Ganda Mora.SH.M.Si

Dimana dalam pemeriksaan dari Saksi pelapor dan Saksi pendukung lainnya sudah rampung sebab dalam beberapa kali kami memberikan keterangan diharapkan sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan, kami sudah menghadiri undangan KPK dan menghadiri dan mendatangi JamPidsus KEJAGUNG RI dan akan terus melengkapi keterangan dan bukti-bukti pendukung .

Berdasarkan pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut, pihak KPK dan Jampidsus berjanji akan segera melakukan lidik dan sidik jari.

Terakhir kami mendatangi Pidsus KEJAGUNG dan KPK 10 Oktober 2023 untuk memberikan keterangan dan data data pendukung, kami juga mendesak agar KEJAGUNG dan KPK segera memanggil pemerintah daerah Rokan Hilir untuk diambil keterangan meskipun saat ini di pimpin oleh Bapak Sulaiman sebagai Plt Bupati sehingga diwajibkan memberikan keterangan terkait keadaan keuangan dan penggunaan dan PI dan DBH sawit tersebut dan Direktur Utama dan Direkturnya keuangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk mempertanggung jawabkan setiap penggunaan dana di tubuh BUMD. sebab pihak SPRH sendiri sudah melakukan RUPS pada bulan September lalu.

Namun dinilai tidak transparan karena tidak di umumkan kepada publik dan terkesan tertutup, padahal dana telah dicairkan pada bulan Januari 2024 sehingga dianggap tidak berdasar dan tidak tepat selain dan Particing Interst, Dana Bagi Hasil Sawit Juga tidak sesuai peruntukannya karena seharusnya untuk membangun infrastruktur jalan dan pasilitas di masyarakat, namun sesuai dengan audit BPK RI untuk anggaran Tahun 2023 disebut digunakan untuk membayar Gaji Honorer, Hibah ke KPU dan Bawaslu, sebab di sebutkan dana pada Desember 2023 kosong.

Padahal semua peruntukan sudah ada pos masing-masing anggaran-masing dari APBD Rokan Hilir yang cukup besar yaitu 2,2 Triliun pada APBD, disisi lain banyaknya keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK sampai saat ini gaji mereka belum juga menghasilkan sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, maka untuk itulah penggunaan dana tersebut harus segera diselesaikan oleh KPK dan Kejagung RI,” sebut Ir. Ganda Mora.SH.M.Si kepada wartawan. Minggu (20/10/2024).

Lebih lanjut Ganda menambahkan dalam pemerintahan baru di era presiden Prabowo kami yakin pihak APH akan semakin tegas dan serius karena Marwah dan harga diri akan ditentukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pilih buluh untuk efektifnya penggunaan semua anggaran.