Ketua Komisi II, Robin Hutagalung Bahas PSR Dengan Disbun Riau
Nusantara - Ketua Komisi II Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Robin Hutagalung pimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas perkebunan Provinsi Riau, di ruang Medium DPRD Prov Riau, pada Kamis (18/6/20).
Rapat dengan anggota Komisi II lainnya yaitu Marwan Yohanis, Sugianto, M Arfah, Manahara Manurung dan Sewitri tampak hadir dalam rapat ini.
Selain itu Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli dan perwakilan Dinas perkebunan se-kabupaten/kota /Provinsi Riau dan perwakilan anggota DPRD se-kabupaten/kota Provinsi Riau, juga hadir semua.
Pembahasan utama adalah program peremajaan kebun kelapa sawit Rakyat, dari pemaparan yang disampaikan kepada dinas perkebunan yang menyampaikan kriteria program PSR antara lain Tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun Produktivitas kebun kurang dari atau sama 10 Ton TBS/Hektare.
Kebun yang menggunakan benih tidak unggul pada umur tanaman paling sedikit 2 tahun. Selanjutnya untuk target PSR untuk tahun 2020 di Kabupaten/Kota adalah, Kuantan singingi seluas 2000 Ha, Kampar seluas 4500 Ha, Bengkalis seluas 1000 Ha, Siak seluas 5000 ha, Indragiri Hulu 2000 ha, Rokan Hilir 1000 ha, Pelalawan 5000 ha, Rokan hulu 2000 ha, Dumai 500 ha dan Indragiri Gilir 1000 ha, dengan total keseluruhan seluas 24.000 ha.
Sepmat dibahas masalah hambatan dan kendala PSR antara lain legalitas lahan, pekebun, kelembagaan pekebun, pola yang dipilih dan lain-lain.
Selanjutnya bagi warga yang ingin dapat program PSR bisa ajuan persyaratan:
- Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan ekonomi pekebun lainya beranggotakan paling sedikit 20 pekebun.
- Memiliki hamparan paling kurang seluas 50 Hektar per poktan/gapoktan/koperasi/Kelembagaan ekonomi pekebun lainya dalam jarak antar kebun paling jauh 10km dilengkapi dengan peta berkoordinat.*

