Perkara Korupsi Amril Mukminin Dilimpahkan KPK ke PN Pekanbaru

Korupsi - Berkas perkara Terdakwa dugaan suap yang diterima mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terkait proyek jalan dari dana multiyears di Duri-Sei Pakning, Bangkalis, Riau dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/20).

Sebelumnya KPK telah menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) proyek Jalan Duri Tahun Anggaran 2017-2019.

Pelimpahan dilakukan oleh JPU KPK Tonny Frenki Pangaribuan di PN Pekanbaru. Setelah dilimpahkan menurut Tonny penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru.

"Persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. Setelah dilimpahkan penahanan AN sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru," kata Tonny.

Selanjutkan lanjut Tonny, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.

Mantan Bupati Bengkalis AM didakwa primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.

Menurut JPU Selama proses penyidikan yang menyangkut korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis, Riau penyidik KPK telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, AM telah ditahan, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.**