Soal Tangkap 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Akan Jumpa Pers
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Jakarta, Satuju.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera ditangkap Kejaksaan Agung. Kejagung akan mengumumkan detail penangkapan malam ini.
"Iya benar, nanti pukul 19.00 WIB di kantor ya konferensi persnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dimintai konfirmasi soal penangkapan tersebut, Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Harli juga membenarkan penangkapan dilakukan terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
"Iya terkait itu," ucapnya.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

