Dari OTT Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp 20 Miliar
Dari OTT Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp 20 Miliar
Jakarta, Satuju.com - 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap penipuan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang merupakan pemberi suap.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etika. Hakim ketiga itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10/2024).
Sehari usai vonis kasasi diputuskan, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Belum ada pernyataan dari hakim ketiga maupun pihak PN Surabaya atas penyidikan Kejagung ini.

