Soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres, PTUN Putuskan Gugatan PDIP
Gibran Rakabuming Raka
Jakarta, Satuju.com - Terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP terhadap KPU telah diputuskan.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diputuskan pada hari ini, Kamis (24/10/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.
Status gugatan: tidak dapat diterima, demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10/2024).
Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat yakni PDIP yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara pihak Tergugat adalah KPU RI.
Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.
Gugatan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Dalam Ekssepsi:
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Sebelumnya, tim hukum PDIP menggugat KPU terkait pencalonan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menuturkan mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin gugatan yakni terkait KPU yang memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada tanggal 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu Arah Prabowo Subianto, Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.
“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kami menunggu arahan dari Pak Prabowo,” kata Gibran.
Kini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Ia dilantik di Gedung MPR, Senayan, Minggu (20/10/2024) lalu.

