Di Pemerintahan Prabowo, Nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Bawah Dua Kemenko Berbeda
Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jakarta, Satuju.com - Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
“Di dalam Perpres tersebut bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 menteri,” demikian tertulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.
Dari 48 menteri yang terdaftar, termasuk di antaranya dua menteri baru, yaitu Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai hasil pecahan dari menteri sebelumnya, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin oleh Sandiaga Salahuddin Uno selama periode 2020-2024.
Untuk mengisi posisi pimpinan kedua kementerian ini, Presiden Prabowo mempercayakan Widiyanti Putri Wardhana sebagai Menteri Pariwisata (Menpar) dan Teuku Riefky Harsya yang menduduki kursi Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf).
Sama seperti tertuang dalam perpres, perpecahan tersebut juga menjadikan kedua menteri bertanggung jawab di bawah Kementerian Koordinator yang berbeda.
Disadur dari laman resminya, Kementerian Pariwisata dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Menteri dengan Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemenpar akan melaksanakan tugas dan fungsi bersama beberapa menteri lain, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan instansi lain yang dianggap perlu. .
Adapun Kementerian Ekonomi Kreatif berada dalam perlindungan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar. Beberapa kementerian lain di bawah Muhaimin adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Dilaporkan dari Antara, Pelaksana Tugas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dessy Ruhati menargetkan proses transisi dari nomenklatur tersebut akan rampung pada akhir November atau Desember 2024. Proses tersebut meliputi transisi SDM, aset, dan juga BMN (Barang Milik Negara), daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA, hingga pemberitahuan dari kewenangan Kementerian Parekraf menjadi dua kementerian.
"Juga pejabat-pejabat fungsional yang mungkin nanti akan dipindahtugaskan dan lain sebagainya. Itu sudah dilakukan dan dilaksanakan secara maksimal semua selesai pada 1 Desember 2024. Tentu kita berharap semua penuh semangat dan bekerja dengan baik," dia dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara itu, dalam berbagai acara pasca pelantikan di balairung kantor Kemenparekraf pada Senin lalu, 21 Oktober 2024, Menekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan ia bisa menjamin sinergitas di antara kementerian yang ia pimpin dengan Kementerian Pariwisata yang merupakan bidang lain dari Kemenparekraf. “Tentu kami yakin sinergitas antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Riefky meminta rekan-rekan di kementerian yang ia pimpin untuk tidak khawatir. Hubungan baik yang ia miliki dengan Menpar Widiyanti Putri Wardhana, (mantan) Menparekraf Sandiaga Uno, dan (mantan) Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo merupakan jaminannya.
“Walaupun, mungkin ada penempatan-penempatan yang berbeda lantainya saja. Tetapi, tentu sinergi itu tetap bisa kita lakukan bersama-sama,” lanjut Riefky.

