Pengamat Sorot Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut

Firli Bahuri

Jakarta, Satuju.com - Berlarut-larutnya proses hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal gratifikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diterima Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Menurut Bambang, persoalan ini terletak pada tidak adanya ketegasan dan kewenangan dalam jajaran kepolisian, terutama di tingkat pimpinan.

“Masalahnya, seperti yang disampaikan Kapolri, ikan busuk dari kepalanya,” kata Bambang kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 3 November 2024. Menurut dia, petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Termasuk pengawasan terhadap perkara yang melibatkan mantan pimpinan di Polri itu. “Dan ini terjadi juga karena tidak adanya ketegasan di tingkat elit penegak hukum dalam hal ini adalah Polri,” katanya.

Bambang menyebutkan ketidakjelasan dalam penanganan perkara ini juga menunjukkan lemahnya mekanisme internal di tubuh Polri, terutama dalam menghadapi intervensi politik dan tekanan dari internal maupun eksternal. Dia menekan aparat penegak hukum yang berintegritas harusnya mampu bertindak independen tanpa rasa takut terhadap campur tangan pihak manapun. “Harusnya independen dan tidak takut pada intervensi baik dari atasan di internal maupun eksternal, salah satunya tekanan politik.”


Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku segera melakukan gelar perkara soal pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan gelar perkara itu untuk menentukan apakah masalah pertemuan itu bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Ade Safri menyatakan gelar perkara diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pertemuan tersebut. Nantinya, jika ditemukan ada tindak pidana, perkara ini bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Perkara 36 Juncto 65 Undang-Undang KPK, terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri. Saat ini sedang berproses penyelidikannya, nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain kasus pertemuan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Syahrul. Berkas kasus ini belum naik ke pengadilan karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menyatakan berkas tak lengkap. 

Menyoal kasus gratifikasi, Ade Safri menyatakan dirinya terus menyempurnakan file sesuai dengan petunjuk jaksa. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah memberikan petunjuk kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya untuk memperbaiki berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Namun hingga kini peneliti belum menyerahkan berkas hasil perbaikan tersebut. Sebenarnya, ada petunjuk yang sudah kami sampaikan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, 1 November 2024. Setelah berkas itu balik lagi ke sini, kami teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum.

Syarief tidak bersedia menjelaskan kekurangan berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik. Ia juga tidak menjelaskan petunjuk yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik. “Kami belum bisa menyampaikan,” ucapnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam konferensinya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga izin pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi memberikan uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.

Dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pimpinan KPK itu belum masuk ke konferensi karena berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik ​​kepolisian.