INPEST: Alih Fungsi Lahan 1.290 H di Simalinyang Boleh Pinjam Pakai, Ini Prosedur Pasal UUCK untuk Masyarakat 

Lokasi Maps Desa Simalinyang, Kampar Kiri Tengah, Kampar, Provinsi Riau. (Poto/net)

Pekanbaru, Satuju.com - Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui skema HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri) milik PT RAPP berubah fungsi menjadi tanaman non Tanaman kehutanan yakni di jadikan menjadi kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 1.290 hektar, yang di duga merupakan areal peruntukan tanaman kehidupan yang di berikan kepada masyarakat tempatan, dari sudut pandang Undang - undang (UU). Simalinyang, Kampar Kiri Tengah, Kampar, Provinsi Riau. 

Menanggapi hal diatas, Ir.Ganda Mora, SH.M.Si ketua umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyampaikan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang perlindungan hutan dan kawasan hutan. UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sektor kehutanan, PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Kalau benar lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat tempatan sebagai lahan tanaman kehidupan yang terus menopang kehidupan masyarakat dalam bentuk kelompok tani dan sudah dibagikan minimal 2 hektar per keluarga maka prosedur pinjam pakai lahan untuk satu daur dapat dilakukan dengan ketentuan membayar denda keterlanjuran, mengingat areal tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tempatan sehingga memenuhi syarat untuk di ajukan pinjam pakai kepada kementerian Kehutanan," ujar Ganda Mora kepada media ini. Rabu (6/11/2024).

Dimana mereka merupakan warga tempatan memiliki KTP setempat dan sudah mendiami daerah tersebut cukup lama dan memperoleh maksimal 5 hektar untuk setiap keluarga, sehingga diharapkan pihak RAPP membantu masyarakat untuk mengurus pinjam  pakai sesua Pasal 110A dan 110B Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur tentang kegiatan usaha yang dilakukan di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja: 
 
"Menurut Pasal 110A mengatur kewajiban menyelesaikan persyaratan bagi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja. dengan ketentuan membayar biaya Perhitungan denda administrasi untuk menduduki kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tata cara penegakan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif di bidang kehutanan," jelas Ir. Ganda Mora.
 
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada pelanggar ketentuan Undang-undang yang bersifat administratif. keterlanjuran dengan ketentuan umur produktif kelapa sawit 10 tahun dengan tarif denda dari persentase keuangan per tahun (Rupiah) yaitu 25.000.000x 20 % ( tutupan rendah) per hektare atau sebesar Rp. 5.000.000, sehingga denda yang harus dibayar adalah sebesar 1.290x 10 tahun 10.000.000 atau sebesar minimal Rp. 64.500.000.000 sesuai dengan hitungan pajak keterlanjuran, karena sangat memenuhi kriteria dalam proses pinjam pakai untuk masyarakat tempatan maksimal 5 ha per keluarga.

Namun bila tidak dilaksanakan pembayaran maka timbul kerugian negara dan bisa dikenakan pidana maka untuk menghindari masalah tersebut agar segera dilakukan prosedur tersebut," pungkas Ir. Ganda Mora.SH.M.Si Ketum Lembaga INPEST.

Terpisah, humas PT RAPP, Budi saat dikonfirmasi via WhatsApp chat dan di telepon tidak direspon, sehingga berita diterbitkan.