UU Perlindungan Anak Dminta Wapres Gibran Jangan Jadi Senjata Menyerang Guru
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Jakarta, Satuju.com - Kriminalisasi guru diterimai Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rakor bersama Kadisdik se-Indonesia. Gibran meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk kriminalisasi guru.
Gibran awalnya bicara terkait sekolah yang harus jadi tempat aman untuk murid guru sekaligus. Dia meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, penindasan, hingga kriminalisasi guru.
"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang," kata Gibran saat beri pengarahan di Hotel Sheraton, Jaksel , Senin (11/11/2024).
Gibran kemudian berbicara terkait UU Perlindungan Anak. Dia menyebut UU tersebut justru kini digunakan untuk mengkriminalisasi guru.
“Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ucap dia.
Atas dasar itu lah, Gibran pun mengusulkan perlunya adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia, guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.
“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” ujar dia.

