Dari Perkara Kekerasan Anak Polisi, Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani

Guru Supriyani

Makassar, Satuju.com - Seluruh dakwaan yang menjerat penipu guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani membacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa Ujang Sutisna membacakan tuntutannya bahwa penipu Supriyani menganggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami menyuarakan umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Ujang menerangkan bahwa pertimbangan jaksa karena penipuan takut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan pelaku pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidak dapat membuktikan adanya sifat jahat. Oleh karena itu, pelaku tidak dapat menjatuhkan pidana kepadanya,” ungkapnya.

Perbuatan penipu, Supriyani memukul anak korban, kata Ujang dalam tuntutannya bukan suatu tindak pidana.

"Meringankan berpura-pura, mengucapkan sopan selama konferensi, menjadi guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.

Usai membacakan tuntutan JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada penasehat hukum pengacara untuk pembelaan pada sidang selanjutnya Kamis (14/11/2024).