Terpidana Mati Mary Jane Diklaim Presiden Filipina Akan Bebas dari RI
Terpidana Mati Mary Jane
Jakarta, Satuju.com - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso Diklaim Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos akan dibebaskan dari Indonesia.
Kabar itu disampaikan Presiden 'Bongbong' Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk mengakhiri eksekusinya.
Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak yang berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
“Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.
Dalam unggahan itu, Bongbong menuturkan Mary Jane merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam kemiskinan sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ia menekankan Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedap air menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada bulan Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Dalam pengakuannya, ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia juga memberlakukan hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu.
Terkait klaim jaminan Mary Jane, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani hukuman pidana dan mengikuti kegiatan pelatihan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11).
Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
“Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk membebaskan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus dibahas dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll,” ujarnya.

