Bagi Polisi yang Bekingi Tambang Ilegal, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Satuju.com - Bagi anggota yang menjadi beking tambang ilegal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menindak tegas.

"Yang membekingi tindak tegas. Tinggal dilaporkan saja," kata Sigit di Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Kasus anggota diduga jadi beking tambang berkaitan dengan peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

Perbuatan AKP Dadang diduga karena ia tidak menerima penegakan hukum yang dilakukan Ulil terhadap penambangan-tambang ilegal di Solok Selatan.

Sigit mengatakan Propam sudah diturunkan untuk mengusut peristiwa itu. Menurutnya, peristiwa penyelesaian itu bukan karena konflik internal.

“Saya kira bukan masalah konflik internal ya, proses sedang berlangsung di dalami, Propam kita turunkan,” kata Sigit.

Ia mengatakan penindakan harus dilakukan dari sisi etik dan pidana. Apalagi, kata dia, jika didapati motif perbuatan itu karena pelaku melakukan hal-hal yang menciderai institusi.

“Saya minta siapa pun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu,” ujarnya.

Ketua Komisi III Habiburokhman telah meminta pengusutan untuk berhenti sebatas pada kasus penembakan. Melainkan juga kasus yang menjadi penyebab pertikaian tersebut.

"Kami minta peristiwa ini diusut menyelesaikan baik kasus penembakan hingga terbunuhnya maupun kasus yang melatarbelakangi pertikaian ini. Info yang kami dapat terkait dengan penindakan penambangan ilegal tipe galian c," kata Habib dalam konferensi pers, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/11) .

Ia meminta pihak terkait untuk memastikan apakah betul pelaku benar menjadi beking tambang ilegal yang tengah dalam penindakan oleh korban beserta jajarannya.

Habib pun menyatakan ia akan memanggil jajaran terkait di Polri untuk mengusut kasus ini.

“kami akan memanggil Kapolres [Solok Selatan], Kapolda, dan Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus-kasus seperti ini bisa benar-benar diusut secara tuntas dan juga jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.