Usai Jadi Badan di Bawah Presiden, Bulog Tak Lagi Jualan Komersial

Bulog

Jakarta, Satuju.com - Alasan Perum Bulog bakal diubah kembali menjadi badan otonom di bawah presiden diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sehingga tak lagi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, perubahan Bulog menjadi badan otonom sebagai upaya Indonesia mencapai target swasembada pangan dalam empat tahun ke depan.

Oleh karena itu, Zulhas menyebut Bulog tidak bisa lagi beroperasi komersial untuk mencari keuntungan.

“Itu sudah kita sepakati, juga telah memutuskan untuk mencapai swasembada pangan itu, maka fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya, enggak bisa komersial lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024) .

Dia menjelaskan Bulog nantinya tidak akan lagi menerapkan skema komersial dalam penyerapan gabah atau beras.

"Kalau komersial nanti beli jagung raya, beli gabah itu kadang-kadang hitung-hitungan. Bulog ini untung apa rugi, kalau rugi diperiksa. Sudah disepakati tadi, yang penting lembaganya akan ada perubahan," imbuh Zulhas lebih lanjut.

Dirinya mengatakan pembahasan soal pelestarian Bulog menjadi badan negara akan terus berlanjut sampai resmi berubah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengamini nantinya Bulog akan mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Nanti konsepnya itu kita dapat APBN. Dengan APBN itu sebagai stabilisasi, ya kita bisa langsung stabilisasi. Beli dari petani, beli dari petani gula, petani jagung,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan Bulog masih akan tetap menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN hingga tahun 2025 yang berbentuk perum. Oleh karena itu, operasional Bulog akan terus berjalan sebagai operator.

"Kalau nanti enggak berhenti dong penyerapan gabah, penyerapan beras. Setelah itu BUMN tetap jalan, tapi tim transformasi nanti akan dibentuk dengan Keppres (Keputusan Presiden). Konsepnya sudah kita siapkan," imbuhnya.

Ia mengatakan pemerintah akan membahas lebih lanjut ke mana bisnis komersial Bulog nantinya akan dialihkan.

“Tapi yang pasti Bulog sebagai stabilisator, lebih dekat lagi kepada petani. Artinya kita betul-betul memberikan layanan kepada publik dan kepada petani,” tuturnya.

Pada awal berdirinya, Perum Bulog sebagai BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog.

Pendirian Perum Bulog tak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya, yaitu Badan Urusan Logistik (Bulog). Pasalnya, Perum Bulog merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BUMN dalam bentuk Perum.

Perubahan status badan hukum Bulog juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal semula yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan lembaga teknis lainnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung rencana perubahan status Perum Bulog ini.

"Saya setuju (Bulog menjadi badan). Karena gini loh, kalau kita bicara program besar Pak Presiden Prabowo, bicara swasembada pangan. Tidak mungkin kalau tidak ada badan yang bisa operasi pasar," ucapnya usai Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Logam Emas antara Freeport dan Antam di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Perum Bulog memang berencana akan diubah menjadi badan otonom yang berada langsung di bawah presiden. Ini menjadikan Bulog tak akan lagi berstatus sebagai BUMN.

Nanti Bulog jadi lembaga pemerintahan lainnya, di bawah presiden. Enggak (berstatus BUMN lagi) dong, kata Wahyu di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

"Kurang lebih (seperti Badan Gizi Nasional). Saya tidak ada perintah (di bawah Kementan). Saya diminta Pak Presiden (Prabowo) menyiapkan transformasi kelembagaan," sambungnya.