Selama Masa Kampanye BAWASLU Bengkalis Telah Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, saat menyampaikandugaan pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan, yakni di Kecamatan Mandau dan Pinggir. (25/11/2024). (Poto/istimewa).
Bengkalis, Satuju.com - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis, melalui Panwaslu Kecamatan selama masa kampanye telah menangani dua laporan dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan, yakni di Kecamatan Mandau dan Pinggir.
“Proses kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu kecamatan Mandau karena tidak memenuhi unsur materiil karena pokok laporannya telah diselesaikan dan diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilihan. Sementara di Kecamatan Pinggir laporannya tidak dilanjutkan oleh Panwas karena telah dicabut oleh pelapor
Dalam penanganan pelanggaran yang disampaikan Bawaslu, jajaran pengawas pemilu di Bengkalis telah melakukan sejumlah penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran di Kecamatan Rupat terkait dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa. Upaya yang dilakukan dengan meminta keterangan kepada Pihak Terkait serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Dalam proses, penanganan dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat dugaan pelanggaran.
Di kecamatan Bengkalis, Bawaslu juga telah melakukan penelusuran awal meminta keterangan kepada Pihak Terkait serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, penangananya dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil dugaan pelanggaran.
Penelusuran awal juga dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di Kecamatan Mandau dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, namun penelusuran dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil.
Sementara temuan terkait dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oknum salah satu Pjs kepala desa di Kecamatan Bathin Solapan dalam masa kampanye, proses penanganannya telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

