Terdakwa Pungli di Rutan KPK Bacakan Nota Pembelaan

Terdakwa Pungli di Rutan KPK Bacakan Nota Pembelaan

Jakarta, Satuju.com - Nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dibacakan Wardoyo, salah satu dari 15 pencuri bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungutan pembohong di Rumah Tahanan KPK, Senin (2/12/2024). Sambil terisak menahan tangis, Wardoyo yang sudah 10 tahun mengabdi di KPK itu, menyampaikan isi hati di perdamaian. 

Sambil terisak menahan tangis, Wardoyo yang sudah 10 tahun mengabdi di KPK itu, menyampaikan isi hati di perdamaian. 

”Anak saya yang masih sekolah di SMA di Jakarta sering dicap sebagai anak koruptor kelas berat, seringnya hadir di media sosial nama dan wajah saya. Semakin membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah,” ucap Wardoyo Terisak.

Bukan hanya itu, kebanggaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dia cita-citakan sejak lama kini pupus sudah. Padahal, sebagai kakak tertua dari enam bersaudara, dia merintis karier dengan dedikasi tinggi, dengan mengorbankan waktu bersama keluarga.

Dikutip dari Kompas.id, Wardoyo mengaku memulai perjalanannya sebagai PNS untuk memuaskan dan mewujudkan keinginan kedua orang tuanya. Setelah bertugas kurang lebih 10 tahun di KPK, ia pun diberi kepercayaan sebagai PNS.

Berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam perdamaian dan pengakuannya, ia tidak pernah memeras dan meminta sejumlah uang pungli dari tahanan ataupun tahanan keluarga. Ia hanya diperintah untuk mengambil uang di luar Rutan KPK. Ia mengaku tidak pernah mengambil uang secara langsung dari para tahanan.

Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim akan menilai secara bijak. Sebab, fakta konferensi, bukti-bukti, dan keterangan Saksi, menurut dia, tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Wardoyo adalah orang yang telah merencanakan melakukan pertemuan, mengajak, membuat, dan meminta sejumlah uang terhadap para saksi.

”Dengan segala kerendahan hati yang tulus, dalam kesempatan ini saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah saya buat. Saat ini saya hanya bisa memohon kepada Allah dan juga majelis hakim yang saya hormati bahwa saya hanya meminta kesempatan dan dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Wardoyo.