Pemerintah Belgia Sahkan PSK Dapat Pesangon-Asuransi-Pensiun

Belgia

Jakarta, Satuju.com - Undang-undang (UU) yang memuat hal formal untuk pekerja seks komersial (PSK) diberlakukan Pemerintah Belgia pada Minggu waktu setempat.

Mengutip NPR News, UU baru ini mengizinkan pekerja seks menandatangani kontrak kerja formal. Mereka juga mendapatkan akses ke asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun.

Selain itu, UU ini menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja. Selain memberikan penguatan hak pada para PSK saat bekerja, UU baru ini memberikan perlindungan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai mucikari yang memanfaatkan mereka terlalu jauh hingga terjadi kekerasan

“Pada tahun 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan membedakan definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” menurut Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).

Di sisi lain, aturan ini memberikan pengetatan bagi para pekerja dan pengusaha di bidang ini. Pengusaha kini diwajibkan untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan latar belakang, seperti tidak pernah dihukum karena serangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.

“Mereka juga mewajibkan untuk memastikan tempat usaha mereka bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik, serta dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu,” tulis laporan itu.

UU ini pun mendapatkan Perayaan yang meriah dari para PSK. Diketahui, UU ini merupakan langkah Brussels untuk melindungi pekerja seks dari kekerasan

"Belgia yang sangat bangga saat ini," kata Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari UTSOPI, di Instagram-nya.

“Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka,” tambahnya.