Tiga Keputusan Penting Mudzakarah Perhajian Siap Dikawal Komisi VIII DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq

Jakarta, Satuju.com - Tiga keputusan penting Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 dipastikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq akan kawal jajarannya.

“Kami dari Komisi VIII DPR RI akan mengawal, karena keputusan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia,” kata Maman di Pondok Pesantren Al Mizan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan pengawalan terhadap hasil muzakarah itu untuk memastikan agar dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan kebutuhan umat muslim di Indonesia. “Kami juga siap bekerja sama dengan Kementerian Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan implementasi keputusan tersebut berjalan efektif,” tuturnya.

Salah satu keputusan penting diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membantu membiayai jemaah haji lain, tetapi tetap menjaga prinsip keinginan dan kemaslahatan.

“Keputusan itu mencerminkan profesionalisme BPKH dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, dan memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrean maupun yang akan berangkat,” lanjut Maman.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di bawah BPKH tidak hanya transparan, tetapi juga inklusif, dan memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi calon jemaah haji. Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan penuh kehati-hatian, menjaga keberlangsungan dana, dan tetap dalam kerangka maslahat umat.

Namun, Maman tetap menekankan pentingnya BPKH untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah. BPKH juga diminta melibatkan para ahli ekonomi Islam maupun fikih untuk menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.

Pihaknya pun mendukung penuh rekomendasi agar BPKH terus melakukan invasi investasi, dan tetap harus menjamin hak jamaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masuk dalam daftar tunggu tetap terjaga.

Maman juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul atau keringanan mabit di Mina bagi jemaah lanjut usia, sakit, atau berisiko tinggi, dan memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian bendungan di luar tanah suci, termasuk di Indonesia.

Keputusan ini sangat relevan sesuai kondisi faktual di lapangan. Kami berharap pemerintah segera menyusun pedoman teknis serta menyosialisasikan keputusan muzakarah kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan lainnya, tandasnya.