Temukan Adanya Indikasi Suap dan Gratifikasi, KPK Ungkap Isi LHKPN Pejabat
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diserahkan 72 orang dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebutkan bahwa masih ada indikasi suap dan gratifikasi yang memengaruhi kebenaran LHKPN yang dilaporkan.
Hal ini diungkapkan dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
KPK terus mendorong seluruh pejabat negara untuk melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi.
“Namun, kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ujar Nawawi di Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Dia mengatakan, pihaknya masih menemukan indikasi dugaan suap dan gratifikasi yang terendus dari LHKPN para pejabat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi.
Padahal adanya LHKPN berguna untuk mencegah korupsi yang dilakukan para pejabat. Sebabnya, Nawawi meminta kementerian maupun lembaga menaruh atensi serius terhadap penyampaian LHKPN. Dia menilai, penyampaian LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat ke masyarakat.
“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” katanya.

