Warga di Palangkaraya Diduga Dibunuh Polisi

Ilustrasi

Palangkaraya, Satuju.com - Warga sipil di Palangkaraya diduga membunuh seorang anggota Polres Palangkaraya. Kasus ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat, 6 Desember lalu.

Terduga pelaku pembunuhan seorang brigadir berinisial AK. Ia bertugas di Satuan Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia, dan Waspada (Samapta) Polres Palangkaraya.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto membenarkan peristiwa ini. Ia mengatakan telah mendapatkan kabar saat melaksanakan koordinasi Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri 2024 di Semarang. "Yang pasti, berawal dari temuan mayat Mr X, maka kita melakukan penyelidikan. Mengarah ke kejadian tak terduga yang anggota Polresta," ucap Djoko melalui sambungan telepon pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Mulanya, kata dia, seorang saksi berinisial MH mendatangi Polres Palangkaraya pada 10 Desember. Ia memberikan informasi mayat yang ditemukan di Katingan Hilir. “Saat ini sedang didalami oleh penyidik ​​Polres mengenai dugaan peristiwanya,” kata Djoko.

Djoko enggan mengungkap cerita MH lebih lanjut. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik ​​akan memproses pengaduan tersebut. “Bagaimana tak terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etika kepolisian,” tuturnya.

Djoko berujar Brigadir AK masih berstatus Saksi. Ia belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidik masih harus melengkapi barang bukti. Sedangkan dalam kasus etik, ia telah ditetapkan sebagai terperiksa dan telah ditempatkan di tempat khusus (Dipatsus) untuk menyelidiki penyelidikan dan pelanggaran kode etik. 

“Sekarang kita lagi proses, kalau untuk yang tak terduga, oknum anggota ini sudah berjalan lidik gitu Dari Propam,” ucap Joko. “Rencana Senin, Bismillah bantu doa,” ucapnya lagi menyebutkan jadwal pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tak terduga AK.

Kasus ini, menurut Djoko, cukup sulit karena terdapat beberapa TKP yang berjauhan dan melibatkan dua satuan wilayah reserse yang berbeda, yaitu antara Polres Katingan dan Polresta Palangkaraya. “Maka penangannya bergabung dengan Polda dengan Polres-Polresta,” ujar Djoko.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan pembunuhan diduga terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Korban yang belum diketahui identitasnya kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. Pelaku lalu membunuh korban dan membawa korban itu keluar dari mobilnya.

”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal,” kata Erlan melalui keterangan resminya pada Sabtu, 14 Desember 2024.