Inflasi 4,1 Persen Disebutkan Ekonom Akan Disebabkan oleh Kenaikan PPN 12 Persen

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira

Jakarta, Satuju.com - Hasil perhitungan pemerintah bahwa penerapan PPN 12 persen hanya akan menaikkan inflasi 0,2 persen diteliti Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap inflasi jauh lebih besar. Alasannya, PPN 12 persen tidak hanya berpengaruh pada nilai jual tapi sekaligus berdampak pada kenaikan harga beli.

Menurutnya, dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap inflasi jauh lebih besar. Alasannya, PPN 12 persen tidak hanya berpengaruh pada nilai jual tapi sekaligus berdampak pada kenaikan harga beli.

“PPN ini dikenakan berlapis dari produsen ke distributor, jadi berkali-kali dikenakan PPN sampai ke tingkat konsumen pada akhirnya. Jadi bukan kemudian harga finalnya disesuaikan (PPN) tidak,” ucap Bhima ketika dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2024.

Menurut perhitungannya sendiri, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan menyebabkan terjadinya inflasi harga-harga barang dan jasa hingga 4,1 persen. Bhima mengatakan, angka ini didapat melalui beberapa pertimbangan seperti kenaikan harga pokok penjualan (HPP) akibat dampak berlapis dari kenaikan PPN.

Bhima menjelaskan, dampak berlapis tersebut di antaranya adalah kenaikan harga bahan-bahan pokok produksi imbas kenaikan PPN serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi tumpuan dalam melakukan pendistribusian barang. Kenaikan tarif produksi tersebut, ditambah dengan adanya ekspektasi pasar terkait kenaikan harga dan pelemahan rupiah membuat inflasi harga jual produksi semakin melonjak.

“Sehingga terdapat angka 4,1 persen proyeksinya,” ujar Bhima.

Sebelumnya, pemerintah juga sempat mengeluarkan proyeksi mereka terkait inflasi besar akibat kenaikan tarif PPN di tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa kemungkinan inflasi hanya akan naik 0,2 persen menjadi 1,8 persen di tahun depan imbas kenaikan PPN.

“Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen sampai 3,5 persen,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Desember 2024.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan memperkirakan akan terjadi kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen imbas kenaikan PPN. “Kan minim, relatif kecil,” ujar Ferry di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, juga menilai dampak kenaikan tarif PPN tidak akan berpengaruh signifikan terhadap harga barang dan jasa. Perhitungannya menyebutkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen.