Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Dikeluarkan OJK

Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, Satuju.com - Terkait pengawasan perdagangan aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aset kripto sebelumnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengatakan aturan tersebut merupakan tindak atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Ismail mengatakan dalam menghadapi tugas transisi dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, berencana menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa pelestarian. Kedua, tahap penguatan dan ketiga, tahap pengembangan.

“Untuk mendukung pelestarian tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar praktik terbaik dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” jelas Ismail.

Tujuan diterbitkannya POJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan dan efisien.

Selain itu, aturan ini sekaligus memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

“POJK ini menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital serta pencatatan pelaporan berkala dan insidental,” tutur Ismail lebih lanjut.

Selain itu, mengimbau calon konsumen dan konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital, seperti pertimbangan dalam melakukan transaksi.

Di sisi lain, diperlukan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

“OJK berkomitmen untuk terus mengawali perkembangan dan penguatan regulasi perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini,” pungkas Ismail.