Hari Ini 10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Izin HGU di Ditreskrimsus Polda Riau

Poto : Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Pekanbaru, Satuju.com - Hari ini (1/11) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau. 

Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Benar, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan melalui keterangan tertulis, kepada redaksi, Senin (1/11/2021) Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Ini Saksi-saksi sbb:

1. Agus Mandar Pj. Sekda Kab. Kuantan Singingi
2. Irwan Nazif Kabag. Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kab. Kuantan Singingi
3. Paino Harianto Senior Manager PT Adimulya Agrolestari
4. Rudy Ngadiman alias Koko Staf PT Adimulya Agrolestari
5. Fahmi Zulfadli Staf Legal PT Adimulya Agrolestari
6. Yuhartaty Staf PT Adimulya Agrolestari
7. Riana Iskandar    Staf PT Adimulya Agrolestari
8. Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari
9. Indrie Kartika Dewi PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau
10. Joharnalis Sopir. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) sebagai tersangka kasus suap terkait perpanjangan izin hak usaha sawit.

Andi Putra diketahui menerima suap senilai Rp 700 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kabarnya pemberian suap itu dilakukan secara bertahap. Andi Putra menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebelumnya, KPK mengungkap "sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Lili.**