Alasan Vonis Harvey Moeis Ringan Disebut Pakar Hukum Tidak Masuk Akal

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

Jakarta, Satuju.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras keputusan hakim yang mengatakan tuduhan korupsi Harvey Moeis yang sopan selama konferensi dan sudah berkeluarga adalah hal-hal yang meringankan vonisnya, yakni hanya 6,5 ​​tahun penjara.

Alasan hakimnya tidak jelas, sopan dan berkeluarga itu bukan alasan yang dapat meringankan (vonis), ngaco ini, ujar Fickar melalui pesan Whatsapp kepada detikcom, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, vonis penjara berapa lama pun tidak akan pernah menjerakan para koruptor. Karena, kata Fickar, koruptor yang sudah tertangkap banyak yang dihukum ringan karena 'pandai bermain'.

Jadi hukuman itu tidak menjerakan selama hasil (korupsi) yang didapat itu bisa untuk 3 atau 4 generasi, katanya.

Fickar beranggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa banding. Jaksa dinilai harus bisa memberi gambaran kerugian negara secara nyata.

“Putusan (vonis) Harvey tidak adil karena negara melalui JPU menuntut 12 tahun, ya pantasnya paling tidak (Harvey divonis) 8-10 tahun lah. Separuh tuntutan JPU ditambah 10%,” imbuh Fickar.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlahnya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.