Pilih Tak Ajukan Banding, Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Armor Toreador

Jakarta, Satuju.com - Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya, Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila, menghadiri sidang putusan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pria berusia 25 tahun itu. Armor dinyatakan bersalah atas tindakan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

"Mengadili, menyatakan kejahatan Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam lingkungan sekitar.

Menangapi keputusan tersebut, Armor menyatakan menerima dengan lapang dada. Ia bahkan mengungkapkan rasa terima kasihnya karena vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

Saya juga berterima kasih kepada Lapas Pondok Rajeg karena saya diterima dengan baik di sana. Insya Allah apapun keputusannya, meskipun kami bercerai, kami akan tetap menjaga silaturahmi demi anak-anak. Saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan akan menjalani hukuman sebaik-baiknya, " ujar Armor setelah sidang.

Ketika ditanya soal kemungkinan mengajukan banding, Armor dengan tegas menolak.

"Tidak, tidak ada pita. Saya terima," tambahnya.

Armor juga mengungkapkan bahwa konferensi ia telah mengungkap semua permasalahan rumah tangganya secara terbuka kepada majelis hakim. Ia bersyukur sidang diadakan secara tertutup sehingga privasi keluarganya tetap terjaga.

"Saya sudah ceritakan semuanya di konferensi secara tertutup. Jadi aib-aib kami tidak membuka lebar lagi ke publik," tutupnya.