Status Darurat Sampah Ditetapkan Pj Walikota Pekanbaru

Status Darurat Sampah Ditetapkan Pj Walikota Pekanbaru

Pekanbaru, Satuju.com - Status darurat sampah yang berlangsung sejak 15 Januari hingga 21 Januari 2025 ditetapkan Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat. Ia menilai langkah yang diperlukan untuk memaksimalkan upaya pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini ia sampaikan saat temu warga di Jalan Tembilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Kamis, 16 Januari 2024.

“Sama seperti status siaga banjir, darurat banjir, siaga sampah, darurat sampah. Tujuannya agar semua pihak serius bisa dan melakukan penanganan sampah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru sudah menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengangkutan sampah. Namun, rupanya kinerja pihak ketiga ini belum maksimal untuk mengangkut sampah di seluruh penjuru Kota Pekanbaru.

Sementara itu, karena kontrak kerjasama antara Pemko dan pihak ketiga, maka pengangkutan sampah hanya boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Jikapun ada Instasi lain yang ingin membantu, bantuan tersebut secara hukum dianggap pelanggaran.

"Maka dari itu, karena sampah sudah banyak menumpuk, pihak ketiga ternyata tidak mampu. Kita tetapkan status darurat sampah. Dalam status darurat, secara hukum semua bisa turun tangan membantu, TNI-Polri, Pemko Pekanbaru dan lainnya. Jika tidak darurat, maka armada Pemko Pekanbaru pun tidak boleh diturunkan membantu,” jelasnya.

Roni mengatakan, saat ini transportasi sampah dimaksimalkan perkecematan. Saat ini, ia menilai beberapa kondisi kecamatan sudah mulai bersih dari sampah.

"Tinggal wilayah Panam dan sebagainya ini kita maksimalkan. Ini sudah dua hari status darurat sampah, mudah-mudahan sebelum habis masa yang tersisa, transportasi sampah bisa berjalan normal lagi," tutupnya.