Desak DPR Sahkan Perampasan Aset, BEM SI Tolak Tambang untuk Kampus
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Untuk perguruan tinggi yang digodok DPR melalui RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, BEM SI menolak wacana aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Koordinator Pusat BEM SI Herianto menilai keberadaan aturan IUP untuk perguruan tinggi akan menyebabkan konflik agraria semakin akut. Ia menyinggung potensi ketimpangan fungsi kebijakan.
“Ya jelas pasti ada konflik (perguruan tinggi dengan masyarakat terkait tambang) karena kampus itu berada di kawasan daerah tempat berdirinya kampus tersebut artinya kan ini ada ketimpangan fungsi kebijakan,” kata Herianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1/2025).
“Untuk itu kami dari BEM SI menolak untuk saat ini RUU Minerba telah disetujui dan dijalankan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ia menilai RUU Minerba akan memperlebar jurang ketimpangan antara elite pengusaha dengan masyarakat biasa serta akan merusak lingkungan.
Alih-alih mengesahkan RUU Minerba, BEM SI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang mandek tanpa alasan yang jelas.
“Seharusnya RUU Perampasan aset lah yang harus dikebut karna itu yang dibutuhkan rakyat hari ini bukan sebaliknya RUU Minerba yang akan menguntungkan elit kaya yang akan membebaskan kewajiban pengusaha tambang merusak lingkungan,” ujar dia.
“Kami dengan tegas meminta dan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.
Saat ini, DPR tengah menyusun aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang akhir masa reses.

