Karena Pertahankan Tanah, Warga Kalimantan Barat Ditembak Polisi
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Penembakan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi di Kalimantan Barat, Marwan Iswandi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan. Purnawirawan TNI sekaligus kuasa hukum korban menembak itu meminta Mabes Polri turun tangan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Marwan menceritakan awal mula kliennya yang bernama Agustino terbunuh akibat senjata laras panjang. Agustino merupakan warga Dusun Mendaok, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Agustino ditembak pada 7 April 2023 lalu diduga akibat permasalahan lahan.
Yang menembak itu adalah anggota Bhabinkamtibmas, menggunakan laras panjang. Saya menuntut di sini agar Kapolri menuntaskan perkara ini, kata Marwan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Marwan mendapat kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dia menyatakan polisi setingkat Polsek hingga Polda di Kalimantan Barat terkesan menutupi kasus tersebut akibat korban bermasalah dengan seorang pebisnis tambang berinisial AK.
Polisi yang menembak Agustino diduga suruhan AK. Sebab Agustino menolak eskavator milik AK yang berada di tanah warisan keluarganya. "Pengusaha AK ini mau membangun di tanah klien kami (Agustino). Tapi ditahan sama klien kami," ucap Mawardi.
Penolakan Agustino demi mempertahankan haknya itu berakhir pada kematian. Dia meregang nyawa akibat ditembakkan senjata laras panjang milik polisi. Penembakan ini bahkan disaksikan oleh istri dan anak Agustino.
“Penembakannya 7 April 2023, di depan rumah, ada sekitar 10 orang saat kejadian,” kata P (37), istri Agustino yang ikut bersama Marwan ke Bareskrim Polri.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Pipit Rismanto telah mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Dia menyatakan berkas perkara dalam kasus itu sudah lengkap. “Kasus sudah P21, biar diuji di pengadilan,” kata Rismanto kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 20 Januari 2025.

