Di Kabinet Merah Putih, KPK Ungkap Ada Pejabat Baru Berharta Rp 5,4 T

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Di Kabinet Merah Putih, KPK mengatakan 123 orang pejabat telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK juga menyebut ada pejabat baru yang hartanya Rp 5,4 triliun.

“Yang khusus yang baru diangkat Rp 5,4 T yang saya lihat angka sementaranya,” kata Deputi Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sedangkan untuk wajib lapor yang telah menjadi penyelenggara negara atau masuk kategori reguler, harta tertinggi Rp 2,6 triliun. Rata-rata harta yang kategori reguler mencapai Rp 187 miliar, sedangkan yang khusus mencapai Rp 227 miliar.

"Paling tinggi dari yang reguler yang dulu Rp 2,6 T hartanya. Rata-rata yang reguler itu sekitar Rp 187 miliar lah, yang 65 orang dulu yang pernah masuk LHKPN, rata-rata Rp 187 M. Yang khusus relatif lebih tinggi rata- rata harta per orang dari LHKPN khusus ini Rp 227 M,” ujarnya.

Pahala belum menyebut siapa orang dengan LHKPN tertinggi itu. Dia hanya menyebut semua data LHKPN itu akan ditampilkan.

"Kita pastikan dua minggu minggu akan selesai semua," sebutnya.

Sebagai informasi, wajib LHKPN dalam Kabinet Merah Putih komprehensif dua. Pertama, wajib lapor reguler yang memang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan kedua adalah LHKPN khusus baru yang menjabat sebanyak 58 orang.