KPK Terus Mendalami TPK Suap Izin HGU di Kuansing, Hari Ini Periksa 10 Saksi di Polda Riau
Poto ilustrasi
Pekanbaru, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta penambahan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi (Kuansing) Provinsi Riau, Bupati Kuansing, Andi Putra.
Bukan saja beberapa orang sopir dan puluhan lainnya yang diperiksa KPK sebagai saksi, hari ini Kamis (4/11/21) juga termasuk 4 kepala Desa di Kuansing juga terlibat dalam penambahan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Riau .
Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau, Sebelumnya juga terdengar kabar 3 orang diperiksa KPK dari Kabinet Syamsuar.
"Benar penyidik memanggil 10 orang saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Ali Fikri, Kamis pagi.
Sebelumnya puluhan saksi juga sudah diperiksa di lokasi yang sama. Dari informasi saksi-saksi tersebut adalah :
1. Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra .
2. Kades Sumber Jaya, Abdul Rahmat.
3. Kades Suka Damai, Nur Rahmad .
4. Kades Sumber Maju, Mujiono.
5. Kades Bumi Mulya, Sunyeto.
6. Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir, Joni Masriadi.
7. Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Putri Merdekawati.
8. Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Novita Ayu K.
9. Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Yani Feranika.
10. Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Siddiq Aulia.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka, sebagai dugaan dugaan terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso sawit pengurusan perpanjangan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
"Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen biaya yang telah disepakati oleh keduanya," kata Ali Fikri.
Baik ditetapkan sebagai tersangka KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK yang diduga merupakan suap.**

