Abraham Samad Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi PSN di PIK 2: Tak Perlu Takut!

Abraham Samad (Poto/ist).

Jakarta, Satuju.com - Lembaga antirasuah diminta Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk tidak takut mengusut laporan dugaan korupsi dalam penetapan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), Abraham dkk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK dengan pihak terlapor Agung Sedayu Group.

“KPK tidak perlu takut,” kata Abraham dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat.

"Kalau selama ini ada mitos menyatakan, siapa pun yang menyentuh Agung Sedayu, Aguan cs, maka dia akan bisa mengalami sesuatu yang paling berbahaya. Itu kita akan mendukung besar kepada KPK bahwa tidak perlu ragu dan takut dengan Aguan," sambungnya.

Ia pun memastikan telah mengantongi banyak bukti terkait laporan dugaan korupsi tersebut.

“Bukti kita itu luar biasa banyaknya, saking luar biasanya kita kumpulkan dalam satu sistem,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, bukti-bukti yang telah disiapkan tersebut untuk mempermudah KPK dalam penyelidikan dugaan dugaan yang dilaporkan.

“Tadi pada pertemuan dengan pimpinan KPK, kami sampaikan kalau ternyata KPK masih kekurangan data pendukung terkait dugaan korupsi PSN PIK 2, maka kami akan menyiapkan data-data itu, karena kami sudah mengumpulkan dalam satu sistem yang kami simpan,” ujarnya.

“Dan itu kita tinggal serahkan ke KPK,” lanjutnya.

“Jadi penetapan sebagai PSN PIK 2 ada sesuatu yang menurut kacamata kita terjadi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

“Yang kita laporkan tentunya Agung Sedayu sebagai perusahaan pengembang,” ungkap Abraham.

Laporan tersebut diadukan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

Abraham pun meminta KPK untuk memeriksa seluruh negara penyelenggara yang mengeluarkan surat penetapan PIK 2 sebagai PSN.

“Dalam diskusi dengan KPK, kami menjelaskan KPK harus memeriksa seluruh penyelenggara negara baik dari yang di tingkat paling bawah mulai dari kepala desa, bupati sampai di tingkat paling atas, menteri maupun presiden yang mengeluarkan surat penetapan PIK sebagai PSN,” tegasnya.