Biang Kerok Banyaknya SHM Ganda di Indonesia Diungkap Nusron

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Salah satu biang kerok banyaknya kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda di Indonesia diungkapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki sedikit masalah dalam hal tata administrasi pertanahan pada masa lalu. Khususnya sertifikat tanah yang terbit selama periode tahun 1960-1987. 

Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta bidang tanah atau peta kadastral yang jelas. 

"Ini batasnya jalan apa? Ini bentuknya apa? Enggak ada. Yang ada hanya gambar tanah. Alamatnya enggak ada," ungkap Nusron dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Namun kemudian seiring berjalannya waktu, ketika pemiliknya sudah meninggal dan mewariskan kepada cucu-cucunya, tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh orang lain. Hal itulah yang menjadi masalah umum dan mengakibatkan adanya sertifikat tanah ganda pada saat ini.

"Kenapa? Karena memang enggak ada bukti bahwa tanah dimiliki yang itu. Ini banyak sekali jumlahnya memang model seperti itu," tandasnya. 

Kendati demikian menurut Nusron, untuk sertifikat tanah yang terbit dari tahun 1987 hingga saat ini sudah ada peta bidang tanah beserta alamatnya.