Maraknya Illegal Logging di Rokan Hilir, DPO Iwan Tapsel Masih Bebas Beroperasi

Illegal Logging di Rokan Hilir

Rohil, Satuju.com - Kayu olahan hasil aktivitas illegal logging masih marak terjadi dan belum terjangkau aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, meskipun praktik ini dilakukan secara terang-terangan.

Salah satu DPO illegal logging tahun 2021, seorang pemodal kayu olahan bernama Iwan Tapsel, hingga tahun 2025 masih bebas beroperasi dan menjual kayu ke panglong-panglong di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Ironisnya, meski berstatus buronan, Iwan Tapsel belum tersentuh oleh Polda Riau.

Hasil investigasi awak media mengungkapkan keterangan dari beberapa warga yang menyatakan bahwa Iwan Tapsel tetap bebas menjual makanan kayu ke panglong-panglong, mulai dari wilayah Rimba Melintang hingga Bagan Sinembah.

Saat awak media melakukan investigasi di panglong wilayah Bagan Sinembah, ditemukan bahwa kayu olahan yang dijual berasal dari seorang bos kayu di Rimba Melintang bernama Iwan Tapsel. “Kayu ini kami beli dari saudara Iwan Tapsel,” ujar salah satu anggota panglong yang enggan disebutkan namanya.

Menyanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan Gunawan SHH memberikan komentarnya terkait status DPO Iwan Tapsel yang tetap bebas memperjualbelikan kayu makanan tanpa dokumen resmi. Ia menilai lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum menjadi faktor utama tidak mempengaruhi pelaku.

"Seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan tindakan tegas. Apalagi yang bersangkutan sudah berstatus DPO. Mengapa terus terjadi pembiaran?" katanya.

"APH, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya, jangan tutup mata. Pengolahan kayu hutan secara ilegal ini harus ditindak dan dikenai sanksi tegas dan berat," tambah Gunawan SH saat dikonfirmasi di kantornya di Pekanbaru, Selasa, 11 Maret 2025.

Sekadar informasi, Iwan Ritonga ditetapkan sebagai DPO setelah anak buahnya, Syahron Ritonga (terpidana), diamankan oleh Ditreskrimum Polda Riau pada Senin, 26 Juli 2021. Syahron Ritonga diketahui diperintahkan oleh Iwan Ritonga (DPO) untuk mengumpulkan kayu yang berada di kanal/parit di Desa Teluk Pulau dengan imbalan sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).