Polres Bengkalis Kasus Narkotika, Amankan 56,95 Gram Sabu
Pelaku dan BB
Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 56,95 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Operasi ini berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pramuka Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan keamanan seorang pria bernama Azman alias Man (37), seorang nelayan yang berdomisili di Jl. Merambai, RT 001/RW 007, Kelurahan Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil penyelidikan, Azman diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 7 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 56,95 gram, 1 unit handphone android, 1 sendok sabu serta uang tunai senilai Rp.500.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reserse Narkoba, IPTU Doni Binsar, SH, MH Beliau memerintahkan Kanit 2 IPDA Kenzo Dwi Satya, SH, beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim memindahkan rumah tersangka dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi ini, tersangka Azman berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika,” ungkap Doni.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika serta komitmen aparat penegak hukum dalam anggota peredaran barang haram tersebut di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

