Update Gaji Ketua RT 2025 di Berbagai Daerah: Warga Perlu Tahu, Segini Nominalnya!

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Dalam lingkup terkecil masyarakat, Ketua Rukun Tetangga atau Ketua RT merupakan seseorang yang berperan penting.

Sedangkan Ketua RT mempunyai tugas untuk membantu kepala desa dalam melayani masyarakat dan menyediakan data kependudukan.

Selain itu juga melayani perizinan terkait serta melaksanakan tugas-tugas lainnya dari kepala desa.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (14/3/2025), berikut gaji Ketua RT di berbagai wilayah di Indonesia:

1. Gaji Ketua RT DKI Jakarta

Anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk RT per bulan adalah Rp2 juta.

Penganggaran itu diatur Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Meski begitu, diktum kedua kepgub itu menegaskan uang tersebut bukan uang lelah ataupun kehormatan ketua RT.

Uang itu diberikan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan RT.

2. Gaji Ketua RT Kota Bandung

Daerah lain yang menganggarkan dana untuk RT adalah Kota Bekasi, yang tertua dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Kota Bekasi memberikan Rp5 juta per tahun untuk setiap RT.

3. Ketua RT Yogyakarta

Besaran gaji ketua RT Kota Yogyakarta 2025 sebesar Rp250 ribu per bulan.

Hal ini berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.

Berbeda dengan Jakarta dan Bekasi, Yogyakarta menyatakan uang itu untuk menghormati para ketua RT.

4. Ketua RT Magelang

Ketua RT Kota Magelang mendapatkan gaji Rp300 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

Uang tersebut berstatus honorarium, yang artinya diberikan sebagai hak bagi orang yang menjabat sebagai ketua RT.

5. Ketua RT Probolinggo

Pemkot Probolinggo juga memberikan uang khusus kepada RT melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. 

Honorariumnya berjumlah Rp180 ribu per bulan.

6. Gaji Ketua RT Makassar

Termuat dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT didasari pada pencapaian kinerjanya.

Jika mencapai nilai kinerja cukup atau paling rendah, ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp500 ribu per bulan. 

Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa mendapat upah Rp2 juta per bulannya.

7. Ketua RT Pontianak

Besaran gaji ketua RT Pontianak 2025 adalah Rp1,5 juta per tahun.

Artinya, setiap bulannya ketua RT di Kota Pontianak menerima upah sebesar Rp125 ribu.

Besaran tersebut termuat dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.

8. Ketua RT Riau

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykut Tarmizi mengungkapkan honorarium untuk ketua RT.

Ia menyebut, Ketua RT akan menerima Rp500 ribu per bulan.

9. Gaji Ketua RT Padang

Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015 mencantumkan gaji atau upah bagi ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245 ribu setiap bulannya.

10. Ketua RT Palembang

Besaran gaji ketua RT di Palembang 2025 adalah Rp1 juta per bulan.

Sebelumnya, Ketua RT di Palembang hanya menerima insentif sebesar Rp600 ribu per bulan.