Alamak, Kepala Daerah Ramai-ramai Surati Jokowi

MALANG, Pengesahan  Omnibus Law Ciptaker menyisakan problema sendiri, banyak pihak menyambut dengan gembira atas rumusan Undang-undang tersebut. Sebab pemerintah dianggap berhasil membuat satu paket Undang-undang yang simpel. 

Disisi lain, tidak sedikit kepala daerah yang kemudian berkirim  surat kepada Presiden, karena Undang-undang tersebut dianggap berpotensi mengabaikan hak masyarakat.

Sutiaji Walikota Malang, Jawa Timur (9/10/2020) mengatakan, jika Omnibus Law diberlakukan maka akan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kalangan UMKM, sebab, menurutnya, bila dihadapkan dengan para pemilik modal pastilah UMKM akan kalah.

"Saya adalah pemain  di lapangan, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sebaiknya hal-hal terkait regulasi dari atas harus implementatif di bawah." 

Sejak dari rancangan ada beberapa hal yang disoroti masyarakat, salah satunya terkait perijinan yang diambil alih pemerintah pusat.
        
Masih menurut Sutiaji," kebijakan daerah terkait ritel modern, ada kesepakan 40 berbanding 60, artinya, produk UMKM harus ditampung 40 persen disetiap ritel, kemudian 60 persen bersumber dari pengusaha itu sendiri, tujuannya agar UMKM bisa hidup." hjar Sutiaji.

Sebab menurutnya, UMKM harus dijamin bukan saja dari segi perijinan, tetapi, termasuk pemasaran produknya.
 
Dilanjutkannya, "yang paham soal demografi daerah kan kepala daerah itu sendiri, dicontohnya, terkait perijinan tempat hiburan misalnya, bukan tidak mungkin suatu saat para pengusaha tempat hiburan akan ngotot beroperasi, meskipun, ijinnya berada di depan rumah ibadah" kata Sutiaji.

Lantas,"kepala daerah atau masyarakat tidak bisa menolak, saya sangat khawatir akan terjadi resistensi di bawah, lalu siapa yang akan bertangungjawab," imbuh Sutiaji.**