Tersangka dalam Perkara Baru Jerat Firli Bahuri Segera Ditetapkan Polda Metro Jaya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, Satuju.com - Perkembangan terkini dua perkara baru yang diduga menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri diungkap Polda Metro Jaya. Polisi segara melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah perkara baru tersebut naik ke penyidikan.

“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Ade Safri belum memerinci kapan pastinya gelar perkara tersebut akan dilakukan. Namun dia menetapkan acara akan segera dilakukan.

Nanti kita akan update, insyallah dalam waktu dekat, ujarnya.

Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak tahun 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Firli Bahuri lalu melaporkan terkait perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pidana uang (TPPU). Mantan Ketua KPK itu juga melaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyelidikan.

Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan. Terbaru, Firli mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel pada tanggal 12 Maret 2025. Firli mencabut gugatannya alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan Ramadhan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan.