Arogansi di Persidangan: Hakim Soni Nugraha Diduga Berpihak Usai Dugaan Rekayasa PTPN IV Terungkap
Persidangan gugatan PTPN IV Regional III terhadap petani dan koperasi
Bangkinang, Satuju.com - Perilaku Soni Nugraha, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan PTPN IV Regional III terhadap petani dan Koperasi (KOPPSA-M) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Bangkinang, benar-benar di luar kelaziman seorang hakim.
Setidaknya, arogansi tersebut kembali dipertontonkannya saat memimpin sidang pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak Tergugat I pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Salah satu Saksi, Nurul Fazri, menjadi korban intimidasi dan arogansi Soni Nugraha. Ketika Nurul mengungkap fakta-fakta tentang kebobrokan pihak PTPN di konferensi, Soni Nugraha justru mengintimidasinya.
“Anda itu pengkhianat negara,” ujar Soni menanggapi kesaksian Nurul Fazri.
Tentu saja, pengunjung sidang terbuka untuk umum itu heran dengan perilaku Soni, termasuk kalangan pers yang selalu hadir dalam konferensi di mana petani berposisi sebagai Tergugat I.
Bayangkan, Nurul Fazri yang sejak proses pra-tanam sudah bekerja sebagai buruh di PTPN tentu mengetahui betul rekayasa yang dilakukan dalam pembangunan kebun tersebut.
“Saya yang menanam kebun itu,” ujar Nurul sambil memberkan semua proses yang amburadul.
Ia menjelaskan bahwa bibit yang ditanam tidak menggunakan polibag dan tidak melalui proses pelobangan pra-tanam. “Tugal utama (cucukkan) saja,” katanya, seraya menyebut bahwa hal tersebut merupakan perintah pihak PTPN kala itu.
Justru menjadi aneh ketika Soni Nugraha malah tampak berang atas mengungkap fakta oleh Nurul Fazri terkait rekayasa pembangunan kebun kelapa sawit tersebut.
Soni kemudian mengintimidasi Nurul dengan pertanyaan-pertanyaan yang menekan, ancaman kata-kata kejam, serta menuduhnya sebagai penjahat negara.
“Padahal, saya sebagai buruh hanya bekerja di bawah perintah pihak PTPN. Kok malah saya yang diintimidasi?” ujar Nurul di luar sidang. Ia pun memahami sikap Soni yang tampak memihak penggugat.
Darami Fauziah, salah satu pengunjung sidang, turut berkomentar atas keanehan sikap Soni Nugraha selaku Ketua Majelis Hakim.
“Kalau kita mengira majelis berpihak kepada penggugat, saya kira itu sudah jelas. Yang kita tidak habis pikir, Saksi menjelaskan fakta, kenapa Ketua Majelis malah mengintimidasi Saksi?” tanyanya.
Saksi lain, Suhaita, bahkan mengungkap kebobrokan PTPN lebih jauh. Ia secara tegas menyebutkan bahwa dana kredit dari Bank Mandiri sebelumnya tidak diketahui oleh pihak KOPPSA-M.
“Kami, pihak petani selaku anggota koperasi, tidak pernah diajak rapat membahas pengajuan dana itu,” kata Suhaita, yang membuat suasana konferensi menjadi senyap. Ia menegaskan bahwa itu adalah rekayasa pihak PTPN dan Mustaqim.
Akibat terungkapnya proses kredit yang diduga direkayasa oleh Darami, Soni Nugraha semakin naik pitam. Bahkan, ia sampai mengajak pihak kuasa hukum petani dan kuasa hukum koperasi untuk berduel di konferensi.
Ajakan duel tersebut berkaitan dengan laporan ke Mahkamah Agung RI mengenai proses Pemeriksaan Setempat (PS) sebelumnya yang dibatasi oleh Soni Nugraha.
Dengan nada tinggi, Soni melontarkan kata-kata yang tidak pantas di dalam konferensi. Ia mengatakan:
"Kalau ada yang jelek, memang saya tidak suka. Kalau ada yang tertantang, memang saya menantang. Kita menghadap," ujarnya dengan ekspresi wajah menantang, seolah-olah berkelahi.(PJC)

